Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Jumat 27 Maret 2020

27 Maret 2020, 06:57 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @TMCPOLDAMETRO/

PIKIRAN RAKYAT – Setiap hari kerja, Polres Metro Depok akan memberikan kemudahan kepada para pengguna kendaraan bermotor baik roda dua dan empat.

Polres Metro Depok mengadakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling.

Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Polres.

Pelayanan SIM keliling, Jumat 27 Maret 2020, dilaksanakan di dua tempat. Lokasi pertama, di Depok Town Square, Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Kemudian, lokasi kedua, di Kantor Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Baca Juga: Berisiko Terinfeksi Virus Corona, Cara Berikut Dapat Kurangi Kebiasaan Menyentuh Wajah 

Selain melalui bus SIM keliling, warga dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling dilaksanakan pada dua waktu yaitu pagi sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, kemudian waktu sore sejak pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Kemudian, untuk layanan pendaftaran akan ditutup pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimum sebanyak 200 orang.

Polres Metro Kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur.

Baca Juga: Virus Corona Belum Usai, Tiongkok Dikagetkan dengan Virus Hanta 

Pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang sudah lewat masa berlakunya lebih dari satu hari atau lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling.

Jika berniat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, segeralah datang sebelum jam pendaftaran yang sudah disebutkan karena formulir pendaftaran terbatas.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM

Baca Juga: Kementan Realokasi Anggaran Rp 700 Miliar untuk Tangani Virus Corona 

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler