Hari Pertama PSBB, 90 Persen Perusahaan di Depok Telah Terapkan WFH

16 April 2020, 09:11 WIB
DISNAKER Depok terus mendorong agar perusahaan menerapkan work from home.* /Pemkot Depok/

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki hari kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 90 persen dari 1.758 perusahaan di Depok telah menerapkan aturan bekerja di rumah (WFH) bagi para karyawannya.

Data tersebut merupakan hasil pemantauan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok sejak hari pertama PSBB diterapkan pada Rabu 15 April 2020.

Adapun, 10 persen perusahaan lainnya yang belum menerapkan sistem kerja dari rumah, dapat dipastikan merupakan perusahaan di bidang produksi barang-barang dan hasil produksinya memang sedang dibutuhkan di kondisi pandemi seperti ini.

"Kalau kegiatan WFH, hampir semua dipastikan sudah menerapkan, kecuali yang bertugas di bidang produksi, karena tidak bisa dikerjaan dari rumah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok.

Baca Juga: Bantu Tim Medis, Raisa Hadir untuk Ikut Layani Pasien Covid-19 

Namun, kata Manto, yang dilakukan adalah menjaga jarak (physical distancing) antarsetiap pekerja.

Selain itu, perusahaan yang tidak menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) juga wajib menerapkan sejumlah aturan yang berlaku seperti penerapan kerja dengan sistem shifting agar ada jarak antar pegawai di dalam ruang produksi atau kantor.

"Biasanya kan rata-rata hanya dua shift per hari. Saat ini dibuat menjadi tiga shift. Ini sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan," ujar Manto.

Manto menyebut, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB selama 14 hari tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Imagine That, Dunia Imajinasi Anak dan Ayah yang Tayang Pagi Ini 

Seandainya pihak Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Depok menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atas aturan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi administrasi.

"Terus kita evaluasi. Bukan tidak mungkin perusahaan yang tidak patuh, kita tahan sertifikatnya atau bahkan caut izinnya," kata dia.

Sebagaimana dilaporkan Pikiranrakyat-depok.com sebelumnya, berikut protokol wajib pencegahan virus corona untuk melindungi pekerja yang tak bisa WFH.

1. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.

2. Seluruh karyawan di area perkantoran harus menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur.

Baca Juga: Depok Jadi Salah Satu Wilayah dengan Inflasi Tertinggi pada Maret 2020 

3. Perusahaan wajib bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.

4. Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi untuk meningkatkan imunitas pekerja.

5. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat yang ada di tempat kerja.

6. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan setiap memasuki tempat kerja.

7. Menjaga jarak sesama karyawan minimal satu meter sebagai upaya penerapan physical distancing.

Baca Juga: Sri Mulyani: Recovery Ekonomi Usai Corona Diprediksi Terjadi pada Kuartal Terakhir 2020 

Adapun bagi perusahaan yang menemukan Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan terkonfirmasi positif di tempat kerjanya maka harus segera menerapkan work from home minimal 14 hari.

Penghentian aktivitas sementara berlaku hingga pemeriksaan dan karantina mandiri selesai.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler