Terlibat Jual Beli Sabu 38 Kg, Dua Oknum Anggota Polri Aktif Dituntut Hukuman Mati

16 April 2020, 20:51 WIB
JAKSA Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok, Iwan Sofiansyah menyampaikan tuntutannya.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Dua oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berinisial H dan F dituntut hukuman mati lantaran terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilo gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Iwan Sofiansyah menyampaikan tuntutan itu dalam sidang online yang digelar pada Kamis, 16 April 2020.

Iwan kepada mejelis hakim mengemukakan sejumlah hal yang memberatkan yang dapat dipertimbangkan dalam pengajuan tuntutan pidana.

Sekira ada empat hal yang memberatkan kedua oknum anggota Polri aktif tersebut bahwa perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga: Gojek dan Grab Gencar Bakar Uang demi Bantu Mitra Pengemudinya di Tengah Pandemi Corona 

Perbuatan keduanya juga dinilai meresahkan masyarakat. Di samping itu, keduanya merupakan anggota Polri aktif yang seharusnya sebagai penegak hukum memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Dalam dakwaan kali ini, Iwan menyebut tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.

Oleh karena itu, Iwan menuntut supaya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keterlibatan jual beli narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata Iwan dalam penyampaian tuntutannya kepada majelis hakim.

Baca Juga: 5 Tempat yang Berisiko Tinggi Terhadap Penularan Virus Corona 

Selain itu, Iwan juga menuntut agar majelis hakim merampas dan memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan, hasil sisa pemeriksaan.

Setelah tuntutan mati tersebut dibacakan, Ketua Majelis Hakim PN Depok Iqbal menanyakan kedua terdakwa apakah mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

Lantas keduanya menjawab dengan jelas bahwa JPU telah menuntut mati atas perbuatannya.

Majelis Hakim selanjutnya mempersilakan terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan pledoi secara tertulis Kamis depan.

Kasie Intel Kejari Kota Depok mengatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa dua terdakwa itu merupakan pemakai.

Baca Juga: Mars, Saturnus, dan Jupiter Sejajar di Sisi Bulan Saat Fajar Jumat 17 April 2020  

Makanya kata dia, pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah pasal 114 dan 112.

Sementara itu terkait rencana banding bagi kedua terdakwa, Herlangga menyebutkan bahwa penasehat hukum kedua tersangka akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

"Terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler