PSBB Depok Tahap Kedua, Izin Usaha Dicabut Ancaman bagi Toko yang Bandel Buka

1 Mei 2020, 13:59 WIB
SATPOL PP Kota Depok melakukan penertiban pada sejumlah toko yang membandel.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Depok mengancam akan mencabut izin usaha bagi toko-toko yang masih memaksakan untuk beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua berlangsung.

Ancaman ini berlaku bagi sektor usaha yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020.

Saat ini ada 11 sektor usaha yang dibolehkan tetap beroperasi di Kota Depok selama PSBB berlangsung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Lienda Ratnanurdianny menyampaikan pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 terkait aturan ini.

Baca Juga: Lewat Media Sosial, FSPMI Sampaikan Tiga Tuntutan di Hari Buruh secara Virtual 

Menurutnya, pencabutan izin usaha ini termasuk sebagai sanksi bagi toko-toko yang masih bandel buka selama masa PSBB.

Demikian disampaikan Lienda Ratnanurdianny kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui di sela kegiatan pengawasan bagi toko di luar yang dikecualikan di Jalan Margonda Raya pada Jumat, 1 Mei 2020.

"Izinnya akan dicabut. Kita sudah mendapatkan arahan (dari) Gugus tugas," kata Lienda Ratnanurdianny.

Lienda mengatakan selama PSBB tahap pertama, Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dan pengawasan di masyarakat.

Baca Juga: Nasib Pekerja yang di PHK dan Dirumahkan Akan Masuk Program Kartu Prakerja Secara Bertahap

KEPALA Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny saat melakukan penindakan kepada sejumlah pedagang.* AMIR FAISOL/PR

Masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang makna PSBB yang dasarnya bertujuan untuk mencegah penularan pandemi virus.

Saat ini pada tahap kedua PSBB, Lienda menyebut pihaknya akan terus melakukan patroli menindaklanjuti peraturan wali kota.

Harapannya bahwa masyarakat bisa ikut serta, berperan aktif dalam memerangi pandemi virus dengan mematuhi aturan PSBB.

PSBB bukan hanya kewajiban dan tanggung jawab pemerintah melainkan seluruh elemen masyarakat Kota Depok.

Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi Wilayah Jabodetabek Hujan pada Jumat, 1 Mei 2020Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi Wilayah Jabodetabek Hujan pada Jumat, 1 Mei 2020 

"Ini kewajiban kita sehingga harus dilakukan bersama-sama kalau tidak, itu tidak akan efektif," katanya.

"Kami gabungan bersama TNI-Polri melakukan penutupan toko sementara sampai 12 Mei," tutur Lienda.

"Sejauh ini sudah hampir 90 persen tutup kecuali sektor yang dikecualikan toko makanan, bangunan, komunikasi, fasilitas Kesehatan, ini yang dikecualikan di luar itu kita tutup," ungkapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler