Meski Sudah Dibuka, Mal di Depok Tak Diizinkan Gelar Acara yang Libatkan Massa

20 Juni 2020, 08:58 WIB
KEPALA Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat memberikan sosialisasi kepada salah satu pengelola mal.* /Pemkot Depok/

PR DEPOK - Beberapa hari ke belakang, sejumlah mal di Depok sudah dibuka kembali untuk umum, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com pada Sabtu, 20 Juni 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah memantau ke beberapa mal di Depok.

Satpol PP Kota Depok juga mengimbau kepada seluruh pengelola mal di Depok harus lebih mengedepankan tindakan preventif dan selektif dalam menyelenggarakan kegiatan.

Baca Juga: Bola Api Misterius Melesat di Langit Australia 

Yang harus diperhatikan selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok.

“Pengawasan terus kami lakukan dan juga mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengadakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Lienda.

Lebih lanjut Lienda menuturkan, kegiatan seperti live music untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Pukul Mundur Tank Israel dari Lebanon, Video Prajurit TNI Viral 

Selain itu juga, pengelola mal harus mengingatkan kepada tenant untuk tidak menyelenggarakan diskon besar yang dapat menarik pengunjung datang lebih banyak.

Jika pengelola pusat perbelanjaan tetap melakukan kegiatan tersebut, diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

Yaitu tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.

"Jika masih terus melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp 5 juta hingga 25 juta," katanya.

Baca Juga: Sukses Terapkan PSKS, 2 Kelurahan Depok Catat Nol Kasus COVID-19 

Meski pusat perbelanjaan telah dibuka, Pemerintah Kota Depok menyatakan belum akan membuka tempat wisata maupun ruang publik selama masa PSBB Proposional.

Mengingat Kota Depok masih masuk zona kuning dengan angka Reproduksi Efektif (RT) masih rata-rata di atas 1.

Terbaru, kasus positif covid-19 pada Jumat, 19 Juni 2020 kembali meningkat 21 kasus.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler