Dilanjutkan Pekan Depan, Ini Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo Cs

5 November 2022, 17:10 WIB
Kolase Foto Ferdy Sambo dan orang tua Brigadir J. /Muhammad Rizky Pradilla (PR)/Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto/

PR DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali melanjutkan proses persidangan perkara pembunuhan Ferdy Sambo cs pekan depan.

Proses persidangan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosu Hutabarat atau Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dilanjutkan pekan depan.

Rangkaian persidangan nantinya akan dilanjutkan pekan depan, mulai hari Senin, 7 November 2022.

Baca Juga: Diminta Bersihkan Darah Brigadir J, ART Ferdy Sambo Ungkap Melihat Pecahan Beling

Sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ini dibagi menjadi dua.

Perkara pertama yaitu pembunuhan berencana dengan lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara perkara lainnya yakni obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Kesaksian ART Ferdy Sambo Saat Bersihkan Darah Brigadir J, Temukan Benda Seperti Pecahan Beling

“Sidang lanjutan para terdakwa Ferdy Sambo Cs pekan depan akan digelar hari Senin, Selasa, dan Kamis,” ujar Pejabat Humas PN Jakses Djuyamto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Berikut ini jadwal persidangan kasus pembunuhan dan obstruction of justice Brigadir J di PN Jaksel pada tanggal 7, 8, dan 10 November 2022:

Senin, 7 November 2022

1. Bharada E: Pemeriksaan Saksi

2. Bripka RR: Pemeriksaan Saksi

3. Kuat Ma'ruf: Pemeriksaan Saksi

Baca Juga: Fakta Kesaksian 4 Ajudan Ferdy Sambo dalam Sidang Bharada E: Jaminan Pembelaan dan BAP

Selasa, 8 November 2022

1. Ferdy Sambo: Pemeriksaan Saksi

2. Putri Candrawathi: Pemeriksaan Saksi

3. Arif Rachman Arifin: Tanggapan JPU atas Eksepsi

Baca Juga: Pesan Menohok Ibunda Brigadir J ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Mohon Sadarlah

Kamis, 10 November 2022

1. Hendra Kurniawan: Pemeriksaan aksi

2. Agus Nurpatria: Pemeriksaan Saksi

3. Irfan Widyanto: Pemeriksaan Saksi

4. Baiquni Wibowo: Pembacaan Putusan Sela

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Salah di Persidangan: Saya akan Bertanggung Jawab

5. Chuck Putranto: Pembawaan Putusan Sela

Diketahui para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler