Polisi Tangkap Perampok 2 Tenaga Medis di Depok, Satu Pelaku Masih Buron

30 Juni 2020, 17:48 WIB
POLRES Metro Depok menangkap dua pelaku perampokan kepada tenaga medis di Depok pada Senin, 22 Juni 2020.* /PMJ News/

PR DEPOK - Polres Metro Depok berhasil menangkap dua pelaku perampokan dan penyekapan dua tenaga medis asal Kota Bogor, Jawa Barat. Kelompok perampok itu menjalankan aksinya di dalam angkot pada malam hari.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Bogor Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin 22 Juni 2020 malam.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pelaku berinisial WM ditangkap di Cilodong, Depok. Sementara pelaku lain berinisial AS diringkus di Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Mobil Alphard Via Vallen Dibakar Saat Dini Hari, Polisi: Pelaku Diduga Tetangga Sendiri 

Namun, satu pelaku lainnya S berhasil lolos dari sergapan petugas yang kini masih menjadi buron.

“Seorang pelaku mencoba melawan saat ditangkap dan terpaksa ditembak kakinya. Sedangkan satu pelaku lagi berhasil kabur dan kami minta segera menyerahkan diri,” ujar Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok pada Senin, 29 Juni 2020.

Saat itu, kedua korban SI dan RP baru saja pulang kerja dari salah satu rumah sakit di Depok sekira pukul 21.30 WIB. Karena sudah malam, keduanya naik angkot yang kebetulan melintas.

“Mereka tidak menengok jurusan ke mana. Naik saja yang harusnya ke arah Cibinong. Saat itu, di dalam angkot sudah ada dua penumpang,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Asteroid Internasional, Berikut 5 Nama Asteroid yang Diambil dari Astronom Indonesia 

Tak lama berada di angkot, para pelaku langsung beraksi dengan meminta korban untuk menyerahkan barang berharga termasuk kartu ATM.

“Salah satunya mengambil kartu ATM korban. Kemudian mereka berhenti di salah satu ATM untuk mencocokkan pin dan mengambil semua uang milik korban,” katanya.

Saat itu, korban yang ketakutan hanya pasrah ketika melihat pelaku menguras uangnya.

Setelah harta korban berhasil digasak, pelaku menurunkan korban di kawasan Cibinong dan korban pun langsung melaporkan ke polisi.

Baca Juga: DKI Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik, Berikut 8 Alternatif Kantong Belanja Ramah Lingkungan 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku dari tiga pelaku.

Lebih lanjut, Azis menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil angkot jurusan Cibinong-Kampung Rambutan dan satu senjata tajam pisau.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler