Buntut Viralnya Postingan Istri Korban KDRT yang Jadi Tersangka di Depok, Ini Kata Polisi

24 Mei 2023, 21:25 WIB
Ilustrasi KDRT. /Pixabay

PR DEPOK - Seperti yang diketahui, baru-baru ini sedang viral postingan seorang istri di Kota Depok, yang mengatakan dirinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.

Dalam unggahan tersebut, seorang istri korban KDRT itu melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Metro Depok, namun malah jadi tersangka.

Menanggapi ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan klarifikasi bahwa pasutri tersebut sama-sama telah berstatus tersangka.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Bekasi, Yuk Cek Lokasi dan Jam Bukanya

Hal tersebut tambah Polres Metro Depok, karena keduanya sama-sama melakukan penganiayaan dalam peristiwa KDRT tersebut.

Karena saat proses penyidikan sang istri korban KDRT tidak kooperatif, Polres Metro Depok kini melakukan penahanan sejak kemarin malam.

"Dari awal sang istri tidak kooperatif dan tidak hadir, sehingga kita lakukan penahanan kemarin malam dan beritanya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia sama-sama tersangka," kata Yogen dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: 6 Tempat Bakso di Batu, Jawa Timur Paling Ramai Pengunjung, Cek Alamatnya di Sini

Lebih lanjut Yogen mengatakan, kasus ini berawal sejak Februari 2023 lalu, dimana pasutri berinisial BI dan PB cekcok.

Adapun permasalahan yang terjadi tersebut, diketahui lantaran suami tersinggung dengan ucapan istrinya, sehingga melakukan penganiayaan.

Namun kata Yogen, pada permasalahan itu sang istri juga diketahui ikut melakukan penganiayaan pada suaminya hingga terluka parah, bahkan perlu tindakan operasi.

Baca Juga: Info Tiket Timnas Indonesia vs Argentina, Begini Penjelasan PSSI

Buntut peristiwa tersebut, maka keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Dari laporan keduanya itu, akhirnya kasus tersebut bergulir dan polisi kini menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kendati dari permasalahan itu, Polres Metro Depok telah memberikan ruang untuk restorative justice namun pihak istri tidak hadir saat itu.

Baca Juga: Manchester United Siap Datangkan Neymar Fakta atau Hoaks? Ini Kata Pakar Fabrizio Romano

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan salah satu pihak mengajukan restorative justice. Namun pda saat upaya restorative justice pihak istri tidak hadir sehingga kasusnya tetap berlanjut," tuturnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler