Soal Pembatasan Aktivitas Usaha di Kota Depok, Ridwan Kamil: Hanya Sampai Pukul 18.00 WIB

3 Oktober 2020, 11:18 WIB
Ilustrasi Kota Depok. /PMJ News/Hdi/PMJ News

PR DEPOK - Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat membatasi waktu operasional rumah makan, resto dan kafe hanya sampai pukul 18.00 WIB.

Perlakuan jam ini akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

Keputusan pembatasan waktu operasional rumah makan ini sesuai dengan kesepakatan tiga wilayah penyangga Ibu Kota, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Baca Juga: Prambanan Jazz 2020 Digelar Virtual, Berikut Daftar Harga Tiket dan Musisi yang Akan Tampil

Ridwan Kamil mengatakan bahwa akan dilakukan pembatasan jam operasional rumah makan, resto dan kafe hanya hingga pukul 18.00 WIB, dan pembatasan waktu operasional ini akan diberlakukan selama 14 hari.

Ridwan Kamil menyatakan kebijakan itu saat konferensi pers dan mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan di RS Citra Medika, Kalimulya, Cilodong, dengan didampingi Wali Kota Depok Dedi Supandi.

"Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) selalu satu frekuensi dengan DKI Jakarta. Untuk itu mohon maaf dalam 14 hari ke depan, resto dan kafe hanya buka sampai jam 6 sore," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di RS Citra Medika Depok seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Baca Juga: Meski Tak Halal, Vaksin Covid-19 di Indonesia Tetap Digunakan

Pembatasan waktu operasional ini dilakukan agar dapat mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah, mengingat kota Depok dalam zona merah Covid-19.

Ridwan Kamil meminta Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk menindaklanjuti kebijakannya ini dengan maklumat.

Hal ini lantaran menurutnya saat ini ketiga wilayah penyangga Ibu Kota tersebut berada dalam level zona merah, sehingga perlu dilakukan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAW).

Baca Juga: Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya: Massa Dilarang Berkerumun

Mantan Wali Kota Bandung ini menjelaskan, karena Kota Depok masuk dalam zona merah, maka rumah makan, resto dan kafe tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat atau dine in.

Namun, hanya diperbolehkan membawa pulang atau take away.

"Sesuai ketentuan kalau zona merah, sampai pukul 18.00 WIB hanya take away, zona orange boleh makan di tempat 50 persen dari kapasitas, tetapi hanya sampai jam 18.00 WIB. Lalu zona kuning boleh dine in 70 persen, dan zona hijau 100 persen dari total kapasitas boleh makan di tempat," ucap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Masa Kampanye Diklaim Minim Pelanggaran, Tito Karnavian Yakin Pilkada Sukses

Dirinya berharap, pelaku usaha dapat mengindahkan keputusan tersebut.

Selain itu, Ridwan juga meminta Kapolres Metro Depok dan Dandim 0508/Depok untuk bekerjasama dan membantu untuk melakukan pengawasan pada tempat usaha.

"Dimohon Kapolres dan Dandim untuk melakukan operasi yustisi dan penertiban ketaatan jam buka restoran. Semua pihak akan memonitor kebijakan ini," tutur Ridwan Kamil.

Baca Juga: Sinopsis The Hateful Eight, Adu Tembak 8 Orang Mempertahankan Hidup di Tengah Badai Salju

Dirinya berharap dengan diberlakukannya pembatasan waktu operasional ini, dapat mengurangi aktivitas masyarakat, dan dapat mengurangi kenaikan penularan Covid-19 khususnya di Bodebek.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler