Bawaslu Ungkap 15 Pelanggaran Kampanye di Depok, Anak Kecil Ikut Serta hingga Berkegiatan Malam Hari

17 Oktober 2020, 13:22 WIB
Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Depok, Andriansyah (kedua kiri), dan jajaran Bawaslu Depok. /Feru Lantara/Antara

PR DEPOK - Selama masa kampanye 10 hari kedua periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020, Badan Pengawas Pemilu Depok (Bawaslu) Jawa Barat telah menemukan 15 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Depok, Andriansyah, mengatakan pelanggaran yang dilakukan yakni mengikutsertakan peserta lebih dari 50 orang, tidak menjaga jarak, dan kegiatan berlangsung pada malam hari.

"Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye," tutur Andrianysah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Hubungan Tiongkok dan Taiwan Memanas, Xi Jinping Perintahkan Pasukan Militer Fokus Persiapkan Perang

Berdasarkan pemetaan tren peningkatan pasien positif Covid-19 di Depok, terdapat penambahan jumlah pasien positif sebesar 306 pada periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020.

Terlihat dari hasil data pengawasan terhadap jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, bahwa hingga saat ini gugus tugas penanganan Covid-19 di Depok belum memberikan rilis data terkait hasil tracking terhadap asal-muasal penambahan kasus pasien positif tersebut.

"Apakah yang terpapar merupakan mereka yang ikut serta dalam kegiatan tatap muka atau dialog pada tahapan kampanye,"  tuturnya.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Tingkat Penularan Tertinggi, Depok Minta Jadi Sasaran Pertama Vaksin Covid-19

Andriansyah mengatakan, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020 itu, enam kasus diberi surat peringatan tertulis.

Sebelumnya, Bawaslu Depok telah memberikan pencegahan berupa himbauan terhadap daerah di kecamatan-kecamatan yang masih terdapat dugaan pelanggaran.

Namun hingga saat ini, di daerah tersebut tetap ada pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan metode penanganan pelanggaran.

Bawaslu Depok telah menindaklanjuti 5 laporan hasil pengawasan yang menjadi temuan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Mak Lampir dan Dukun Ikut Demo Tolak Ciptaker, SRMI: Kalau Santet Sudah Turun, Jangan Salahkan Kami

Berikut diantaranya, satu berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, satu pelanggaran kode etik penyelenggara, dan tiga berkaitan dengan administrasi pemilihan.

Bawaslu Depok juga mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Peringatan tersebut yakni penyelanggara diharuskan melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan yang melibatkan anak-anak sebelum dimulainya acara.

Baca Juga: Meski Di Tolak 36 Investor Asing, Bank Dunia Dukung UU Cipta Kerja

Sementara itu, Bawaslu Depok akan melakukan imbuan kembali melalui para penghubung pasangan calon agar mematuhi prosedur pelaksanaan kegiatan kampanye termasuk mematuhi protokol kesehatan, dan memaksimalkan kampanye metode pertemuan dalam jaringan guna meminimalisir kerumunan massa melebihi 50 orang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler