"Tidak ada kegiatan ekstrakurikuler setelah sekolah selesai murid-murid harus langsung pulang. Sekolah juga tidak membuka kantin, para pelajar menyiapkan bekal sendiri," ujar Sri.
Selain itu, bukan hanya di lingkungan sekolah, proses datang ke sekolah pun tidak boleh ada siswa yang berkerumun.
Baca Juga: Polri Panggil Putri dan Menantu HRS, Fadli Zon: Mereka Pengantin Baru, Tak Perlu Cari-cari Kesalahan
Misalnya, saat berada di kendaraan umum, nantinya dari Dinas Perhubungan (Dishub) juga harus memikirkan terkait pelaksanaan teknisnya.
"Ke depan kita akan menjadwalkan rapat, sambil juga menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penjelasan secara detail tugas PD dalam penyelenggaraan sekolah tatap muka," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan proses pembelajaran siswa sekolah menggunakan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui metode Belajar dari Rumah (BDR) berlangsung hingga 18 Desember 2020.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Covid-19 Hanyalah Tipuan untuk Menutupi Penyakit Radiasi, Simak Faktanya
Selama proses PJJ, Dinas Pendidikan Kota Depok Provinsi juga meminta kepada sekolah agar tidak memberikan tugas pelajaran yang berlebihan yang memberatkan para siswa untuk mengerjakan tugas tersebut.***