Jadi Tertinggi ke-4 di Jawa Barat, Berikut Besaran Kenaikan UMK 2021 Kota Depok

- 24 November 2020, 15:53 WIB
Ilustrasi Kota Depok.
Ilustrasi Kota Depok. /PMJ News/Hdi/PMJ News

PR DEPOK – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan dan mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 untuk 17 dari 27 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jabar pada Sabtu, 21 November 2020 lalu.

Dari kenaikan UMK tersebut, Kota Depok masih menempati posisi keempat tertinggi di Provinsi Jabar.

"Alhamdulillah, Kota Depok masih menempati urutan keempat se-Jabar, sama seperti tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Pemkot depok.

Baca Juga: Nilai Perkembangan Industri Berbeda Saat Pandemi Covid-19, Menaker: Tenaga Kerja Harus Kompeten

Manto menjelaskan, untuk posisi pertama masih ditempati Kabupaten Karawang dengan nilai Rp4.798.312, disusul Kota Bekasi Rp4.782.935, dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843.

"Meski demikian, besaran upah setiap perusahaan tidak sama rata. Jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, itu sah-sah saja walaupun nilainya di bawah maupun di atas UMK," ujar Manto.

Manto menyebutkan, pengajuan kenaikan UMK Kota Depok berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Situasi Masa Tenang Pilkada Tetap Kondusif

"Tahun ini UMK Depok Rp4.202.105. Tahun depan UMK Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen atau Rp. 137.408,83. Semoga dengan adanya kenaikkan ini, akan meningkatkan daya beli para pekerja atau buruh," imbuh Manto.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar Tahun 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: 10 Jenis Pekerjaan yang Dibutuhkan Usai Pandemi Covid-19 Menurut Survey Kemenaker

Sekda Setiawan mengatakan, ada 10 dari 27 kabupaten/kota di Jabar yang tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal.

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebut Kecelakaan di Laut Tanggung Jawab Bersama, Bakamla RI: Nelayan Juga, Wajib Berikan Pertolongan

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Depok.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x