Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini Jumat, 4 Desember 2020

- 4 Desember 2020, 07:48 WIB
Ilustrasi SIM dan Samsat keliling.
Ilustrasi SIM dan Samsat keliling. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

Baca Juga: Yakini Covid-19 Buatan Manusia, Bossman Mardigu: Bagi Gua, Ini Adalah untuk Kontrol Dunia

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Sedangkan bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi Gerai Samsat Keliling di lokasi berikut:

Baca Juga: Sebut Benny Wenda Deklarasikan Negeri Ilusi, Mahfud MD Beberkan 3 Syarat Berdirinya Negara

1. Halaman parkir Samsat Depok,

2. Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok,

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah