Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini Jumat, 4 Desember 2020

- 4 Desember 2020, 07:48 WIB
Ilustrasi SIM dan Samsat keliling.
Ilustrasi SIM dan Samsat keliling. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

3. Kelurahan Tapos Depok.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

Baca Juga: Sebut Anies Positif Covid-19 sebagai Hal Baik, Mardigu: Mereka Punya Power untuk Sudahi Pandemi Ini

1. KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar,

2. STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar,

3. BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic dan Ratusan Pemain Lain Akan Tuntut EA Sport dan FIFA Atas Pelanggaran Hak Cipta

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah