Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini Jumat, 4 Desember 2020

- 4 Desember 2020, 07:48 WIB
Ilustrasi SIM dan Samsat keliling.
Ilustrasi SIM dan Samsat keliling. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

PR DEPOK - Polres Metro Depok kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat Keliling, bagi Anda warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau membayar pajak tahunan pada hari ini Jumat, 4 Desember 2020.

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C Anda bisa mengunjungi beberapa Gerai Samsat Keliling berikut ini:

1. Cimanggis Square, Jalan Raya Bogor Cimanggis Depok (pukul 07.00 s/d 15.00 WIB)

Baca Juga: Singapura Akan Jadi Negara Pertama yang Konsumsi Daging Ayam Tanpa Perlu Sembelih

2. Trans Studio Mall Cibubur (pukul 09.00 s/d 18.00 WIB)

3. Depok Town Square (Sesi pagi pada pukul 10.00 s/d 15.00 WIB, dan sesi sore mulai pukul 16.00 s/d 18.00 WIB).

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, dimana pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Benny Wenda Buat Negara Ilusi, Fadli Zon: Jangan Anggap Enteng!

Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

Baca Juga: Yakini Covid-19 Buatan Manusia, Bossman Mardigu: Bagi Gua, Ini Adalah untuk Kontrol Dunia

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Sedangkan bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi Gerai Samsat Keliling di lokasi berikut:

Baca Juga: Sebut Benny Wenda Deklarasikan Negeri Ilusi, Mahfud MD Beberkan 3 Syarat Berdirinya Negara

1. Halaman parkir Samsat Depok,

2. Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok,

3. Kelurahan Tapos Depok.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

Baca Juga: Sebut Anies Positif Covid-19 sebagai Hal Baik, Mardigu: Mereka Punya Power untuk Sudahi Pandemi Ini

1. KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar,

2. STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar,

3. BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic dan Ratusan Pemain Lain Akan Tuntut EA Sport dan FIFA Atas Pelanggaran Hak Cipta

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah