2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
Adapun pilihan yang tersedia yakni NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, dan Nomor PBI JK/KIS
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
Baca Juga: Berisi Data Pribadi, Menkominfo Imbau Masyarakat Tak Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Media Sosial
5. Masukkan kode yang tertera
6. Klik Cari
7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.
Inilah Sasaran Bansos tunai Rp300.000
Baca Juga: Menhub Budi Pastikan Pemerintah Tak Larang Masyarakat untuk Mudik di Lebaran Tahun 2021, Tapi...