PR DEPOK – Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 diimbau untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, saat konferensi pers secara virtual pada Selasa 16 Maret 2021.
Hal itu dilakukan untuk melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Status Kartu Prakerja sedang Diproses? Simak Penjelasan Artinya Berikut ini
“Saya ingin ingatkan masyarakat untuk melindungi data pribadi kita masing-masing,” ujar Johnny dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa,16 Maret 2021.
Seperti diketahui, bagi masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat digital yang bisa diakses di aplikasi PeduliLindungi.
Dalam sertifikat tersebut berisikan nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan tanggal lahir dari peserta vaksinasi.
Data-data pribadi tersebut merupakan data yang tergolong bersifat pribadi sehingga harus dijaga kerahasiaannya karena bisa disalahgunakan.