Akan tetapi, Dadang juga menyampaikan kebijakan itu dikecualikan bagi penumpang yang dalam keadaan terdesak seperti ada keluarga yang wafat atau yang lainnya sehingga harus melakukan perjalanan luar kota maupun luar provinsi.
Bagi penumpang dalam keadaan terdesak bisa menggunakan layanan bus AKAP dan AKDP yang dibuka di Terminal Pulo Gebang.
“Kebijakan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang dalam keadaan mendesak sebab layanan bus AKAP dan AKDP tetap disediakan. Layanan bus bagi warga yang terdesak dibuka di Terminal Pulo Gebang,” ujar Dadang.
Menurut Dadang kini pihaknya masih menunggu kebijakan serta aturan secara teknis selanjutnya dari pemerintah pusat dalam mengatur lalu lintas seperti penyekatan ataupun cek poin.
Baca Juga: Jokowi Sebut Keamanan Beribadah Umat Dijamin Negara, HNW: Penyebab Terorisme Penting untuk Dikoreksi
Selain itu Dadang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah atau mudik sebelum tanggal pelarangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.
Mengingat masih adanya tambahan korban Covid-19 di Indonesia sehingga dikhawatirkan jika ada pergerakan dan kegiatan mudik bisa semakin bertambah.
Serta semua masyarakat terutama warga Depok bisa memaklumi kondisi dan pelarang mudik lebaran ini, karena pelarangan ini dilakukan demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan Covid-19.
Baca Juga: Sebut Moeldoko Bikin Gaduh Partai Demokrat, Gus Umar: Minta Jokowi Pecat, Ganti Fahri Hamzah