Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Kamis, 15 April 2021

- 15 April 2021, 04:08 WIB
Ilustrasi Ramadhan.
Ilustrasi Ramadhan. /Unsplash/Siti Rahmanah Mat Daud/

PR DEPOK – Agar bisa tepat waktu saat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, Kementerian Agama merilis jadwal imsak dan azan subuh untuk seluruh daerah di Indonesia dengan waktu yang berbeda-beda.

Tidak hanya imsak dan azan subuh Kementerian Agama juga merilis jadwal waktu salat dan azan lainnya seperti zuhur, asar, magrib dan isya serta dilengkapi waktu salat duha.

Berikut jadwal imsak dan salat lima waktu untuk wilayah Kota Depok dan sekitarnya pada Kamis 15 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyar-Depok.com dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Pasang Iklan di Pinggir Jalan, Pria Asal Magelang Tawarkan Jasa Bangunkan Sahur Gratis Selama Ramadhan 2021

Imsak 4.28 WIB

Subuh 4.38 WIB

Terbit 5.51 WIB

Duha 6.18 WIB

Zuhur 11.56 WIB

Asar 15.15 WIB

Magrib 17.55 WIB

Isya 19.04 WIB

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Rekaman Suara Habib Rizieq Tengah Disiksa Anggota Densus 88, Simak Faktanya

Bulan Ramadhan 1442 H yang masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, membuat umat Islam harus menjaga hawa nafsu untuk berpergian ke luar rumah selain kita menjaga hawa nafsu makan amarah dan yang lainnya.

Oleh karena itu Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1142 H dengan panduan ibadah sebagai berikut.

1. Anjuran sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: 16 Titik Jalan Tikus Berikut Akan Menjadi Jalur Penyekatan Selama Periode Larangan Mudik Diberlakukan

2. Buka puasa bersama harus patuhi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan hindari kerumunan.

3. Persyaratan penyelenggaraan kegiatan ibadah oleh pengurus masjid atau musala, misal terkait penerapan protokol kesehatan, jumlah kehadiran, jarak antara jamaah, ataupun durasi pelaksanaan.

4. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x