3 Titik Penyekatan yang Diterapkan Polres Metro Depok Beserta Sanksi bagi Pengendara yang Melanggar

- 23 April 2021, 23:03 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay/al-grishin

PR DEPOK - Polres Metro Depok telah menyusun strategi untuk mencegah mobilitas pemudik dari dan ke dalam wilayahnya dengan metode pembatasan kendaraan yang diterapkan di sejumlah titik.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada mengatakan pembatasan tersebut diberlakukan dalam dua kategori.

“Yang pertama kategori pos penyekatan dan kedua kategori pos check point. Di Depok ada delapan titik pos yang akan kami dirikan,” kata Andi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Pemkot Depok.

Baca Juga: Masuk Daftar Penyakit Kronis Tertinggi, Ahli Beberkan Berat Badan Ideal dan Pola Hidup Ini untuk Mencegahnya

Berikut titik-titik penyekatan di Kota Depok.

1. Jalan Raya Parung-Ciputat di depan Perumahan BSI

2. Jalan Raya Jakarta-Bogor di depan SPBU Cilangkap

3. Simpang Bambu Kuning, Bojonggede perbatasan Bogor

Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Pekerja Migran Asal Lampung Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup oleh Pengadilan Singapura

“Semuanya ini jalur alternatif non tol yang rawan dilalui jika terjadi penyekatan di tol. Jika ditemukan ada pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Untuk titik-titik yang akan disekat, Polres Metro Depok menerapkan sistem filterisasi yakni petugas akan mengintensifkan pemeriksaan plat maupun identitas pengendara.

"Kalau identitas berada di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh bepergian ke antar wilayah tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Bolehkah Terima Vaksin Lain Meski Baru Saja Jalani Vaksinasi Covid-19? Simak Penjelasan Ahli

Jika ditemukan pengendara yang kedapatan melanggar, maka petugas akan memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan.

“Jadi begini, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x