Pemkot Depok Perbolehkan Warganya Salat Idulfitri 1442 H di Masjid atau Lapangan, dengan Syarat Berikut Ini

- 1 Mei 2021, 14:30 WIB
Balaikota Depok. *
Balaikota Depok. * //ANTARA/Foto/Feru Lantara./

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengeluarkan kebijakan, yakni memperbolehkan masyarakatnya untuk melaksanakan salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid atau lapangan.

Adapun hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE), maka diharuskan membentuk kepanitiaan khusus untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan salat Idulfitri.

Ketentuan itu disampaikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran, pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Super Sibuk, Raffi Ahmad Nyaris Kerja 24 Jam Setiap Hari Selama Bulan Ramadhan 2021

"Panitia juga harus menerapkan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idulfitri, dengan membuat surat pernyataan," kata Mohammad Idris, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Bukan hanya itu, pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan juga diatur dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor : 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Salat Idulfitri, dan Perayaan Idulfitri 1442 H/ 2021.

Adapun sejumlah aturan yang mesti dipenuhi dalam melaksanakan salat Idulfitri di masjid atau lapangan tersebut, seperti melakukan pembersihan atau disinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan salat.

Baca Juga: Antisipasi Buruh, 9 Jalan akan Ditutup Menuju Istana Negara Akibat Aksi May Day

Tak hanya itu, jumlah pintu masuk atau jalur ke luar masuk tempat pelaksanaan salat juga dibatasi, guna memudahkan panitia yang bertugas untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x