Pemkot Depok Perbolehkan Warganya Salat Idulfitri 1442 H di Masjid atau Lapangan, dengan Syarat Berikut Ini

- 1 Mei 2021, 14:30 WIB
Balaikota Depok. *
Balaikota Depok. * //ANTARA/Foto/Feru Lantara./

Di tempat pelaksanaan salat Idulfitri juga harus tersedianya fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan salat Idulfitri.

Lalu, bagi para jemaah dilakukan pengecekan suhu dengan alat yang disediakan, dan melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit.

Baca Juga: Langka, Penyakit Ini Membuat Sebagian Jari Manusia Berubah Warna Menjadi Putih atau Biru

Jemaah tidak diperkenankan memasuki area tempat dilaksanakannya salat Idulfitri, jika ditemukan memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius.

Di dalam penerapan salat Idulfitri juga diharuskan memberi pembatasan jarak dengan adanya tanda khusus, yakni jarak minimal antar jemaah yaitu 1,5 meter.

Jumlah jemaah yang datang juga dibatasi, yakni hanya boleh diisi 30 persen dari kapasitas ruangan yang disediakan. Pelaksanaan ibadah salat Idulfitri juga dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah.

Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Salat Idulfitri yang Dirilis Pemkot Depok, Lansia dengan Komorbid Tak Diizinkan Turut Serta

Imbauan penerapan protokol kesehatan juga diharuskan dipasang di area tempat pelaksanaan shalat Idulfitri, di tempat yang mudah terlihat oleh para jemaah.

Para jemaah diharuskan menggunakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri saat melaksanakan salat Idulfitri, dan tidak diperkenankan bersalaman dan kontak fisik.

Jemaah salat Idulfitri yang memiliki penyakit ko morbid dan orang yang sedang sakit disarankan untuk tidak mengikuti salat Idulfitri di luar rumah.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x