Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Depok Beri Sanksi bagi yang Melanggar Larangan Mudik

- 7 Mei 2021, 14:10 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. /Feru Lantara/Antara

ASN yang hendak berpergian harus memiliki surat tugas serta mendapat izin dari Pejabat Tinggi Pratama (eselon II), Kepala Kantor Satuan Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.

Sementara itu, bagi ASN dalam keadaan terpaksa dan perlu melakukan perjalanan bepergian ke luar daerah pada periode larangan mudik, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari Wali Kota Depok bagi Kepala Perangkat Daerah dan pejabat pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan kepala perangkat daerah bagi kepala daerah dan pejabat fungsional.

Baca Juga: Pemkot Depok Terbitkan SE Larangan Mudik, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Dalam hal ini kriteria dan persyaratan protokol perjalanan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan perlu diperhatikan agar dapat meminimalisir penularan Covid-19.

Surat edaran tersebut juga mengimbau ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah untuk memperhatikan peta zonasi penyebaran virus Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, dan memperhatikan pula kebijakan atau aturan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah