Selama Ramadhan 1442 H, Baznas Depok Himpun Zakat Fitrah Sebanyak Rp11,4 Miliar

- 18 Mei 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok Baznas

Menurutnya, besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan bersama MUI dan Pemkot Depok, yaitu Rp37.500 per jiwa atau 3,5 liter beras, seusai kaidah fikih.

Menurut dia fikih menganjurkan zakat dibayar sebelum salat Idul Fitri atau setelah salat Subuh. Tetapi, nanti persoalannya dengan administrasi.

Baca Juga: Cek Fakta: untuk Menerkam Orang Salat, Seekor Anjing Zionis Dikabarkan Dilatih Secara Khusus, Simak Faktanya

Maka dari itu, pihaknya mengimbau, meski ada ketentuan seperti itu, masyarakat diharap bisa membayar sebelum ketentuan itu, dengan pertimbangan harus segera dibagikan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x