Menurutnya, besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan bersama MUI dan Pemkot Depok, yaitu Rp37.500 per jiwa atau 3,5 liter beras, seusai kaidah fikih.
Menurut dia fikih menganjurkan zakat dibayar sebelum salat Idul Fitri atau setelah salat Subuh. Tetapi, nanti persoalannya dengan administrasi.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau, meski ada ketentuan seperti itu, masyarakat diharap bisa membayar sebelum ketentuan itu, dengan pertimbangan harus segera dibagikan.***