PR DEPOK - Selama Ramadhan 1442 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Jawa Barat berhasil menghimpun dana zakat fitrah sebesar Rp11,4 miliar.
Ketua Baznas Depok, Encep Hidayat mengatakan total zakat fitrah yang diperoleh Baznas Kota Depok merupakan akumulasi dalam bentuk uang dan beras, zakat maal (harta), serta infak atau sedekah.
Hingga kini, zakat tersebut sudah dibagikan kepada masyarakat Depok.
"Penyalurannya sudah diberikan kepada masyarakat Kota Depok, sebarannya di 11 kecamatan. Jadi, karena zakat yang dihimpun di Kota Depok, maka diberikan hanya untuk warga Kota Depok sesuai nama dan alamat atau by name by addres," kata Encep Hidayat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Encep Hidayat menjelaskan perincian perolehan zakat fitrah dengan total Rp11,4 miliar tersebut.
Zakat fitrah berupa uang terkumpul sebesar Rp4.381.012.448 dan zakat fitrah dengan beras sebanyak 204.615 kilogram (kg).
Sementara itu, zakat maal terkumpul Rp1.957.377.379, infak atau sedekah Rp 554.695.920, dan total muzakki atau donatur sebanyak 127.524 orang.
Dalam pengumpulan dana zakat fitrah, pihaknya menggunakan tiga macam instrumen pengumpulan.
Pertama, secara digital yaitu penyebaran informasi melalui media sosial (medsos).
Kedua, menggunakan relawan fundraiser (pengumpul zakat), yang tugasnya mengumpulkan zakat secara langsung dari masyarakat.
Terakhir, menerima zakat fitrah secara langsung zakat yang diberikan oleh para muzakki.
Ia menjelaskan bahwa dana zakat fitrah yang diperoleh Baznas Kota Depok itu akan dikelola dengan baik.
"Insyaallah amanah yang sudah diberikan kepada kami, akan kita pelihara dengan baik dan disalurkan kepada para mustahik. Kita kelola zakat ini sesuai dengan syariat dan regulasi yang ada," ucap Encep Hidayat.
Sebelumnya, Encep Hidayat mengimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal.
Zakat tersebut akan segera didistribusikan kepada penerima zakat atau mustahik.
Menurutnya, besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan bersama MUI dan Pemkot Depok, yaitu Rp37.500 per jiwa atau 3,5 liter beras, seusai kaidah fikih.
Menurut dia fikih menganjurkan zakat dibayar sebelum salat Idul Fitri atau setelah salat Subuh. Tetapi, nanti persoalannya dengan administrasi.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau, meski ada ketentuan seperti itu, masyarakat diharap bisa membayar sebelum ketentuan itu, dengan pertimbangan harus segera dibagikan.***