Selama Ramadhan 1442 H, Baznas Depok Himpun Zakat Fitrah Sebanyak Rp11,4 Miliar

- 18 Mei 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok Baznas

PR DEPOK - Selama Ramadhan 1442 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Jawa Barat berhasil menghimpun dana zakat fitrah sebesar Rp11,4 miliar.

Ketua Baznas Depok, Encep Hidayat mengatakan total zakat fitrah yang diperoleh Baznas Kota Depok merupakan akumulasi dalam bentuk uang dan beras, zakat maal (harta), serta infak atau sedekah.

Hingga kini, zakat tersebut sudah dibagikan kepada masyarakat Depok.

Baca Juga: Prihatin Nasib Anak dan Lansia Palestina Atas Serangan Israel, Hannah Al Rasyid Teringat Masa-masa Aman

"Penyalurannya sudah diberikan kepada masyarakat Kota Depok, sebarannya di 11 kecamatan. Jadi, karena zakat yang dihimpun di Kota Depok, maka diberikan hanya untuk warga Kota Depok sesuai nama dan alamat atau by name by addres," kata Encep Hidayat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Encep Hidayat menjelaskan perincian perolehan zakat fitrah dengan total Rp11,4 miliar tersebut.

Zakat fitrah berupa uang terkumpul sebesar Rp4.381.012.448 dan zakat fitrah dengan beras sebanyak 204.615 kilogram (kg).

Baca Juga: Ikuti Arahan Jokowi, KPK Bahas 75 Pegawainya dengan Kemenpan RB dan BKN, Gus Nadir: Memang Harus Manut!

Sementara itu, zakat maal terkumpul Rp1.957.377.379, infak atau sedekah Rp 554.695.920, dan total muzakki atau donatur sebanyak 127.524 orang.

Dalam pengumpulan dana zakat fitrah, pihaknya menggunakan tiga macam instrumen pengumpulan.

Pertama, secara digital yaitu penyebaran informasi melalui media sosial (medsos).

Kedua, menggunakan relawan fundraiser (pengumpul zakat), yang tugasnya mengumpulkan zakat secara langsung dari masyarakat.

Baca Juga: MUI Ajak Dunia Stop Hubungan Dagang dengan Israel, Said Didu: Siap-siap Diserang Akun ‘NKRI’ dan ‘Pancasila’

Terakhir, menerima zakat fitrah secara langsung zakat yang diberikan oleh para muzakki.

Ia menjelaskan bahwa dana zakat fitrah yang diperoleh Baznas Kota Depok itu akan dikelola dengan baik.

"Insyaallah amanah yang sudah diberikan kepada kami, akan kita pelihara dengan baik dan disalurkan kepada para mustahik. Kita kelola zakat ini sesuai dengan syariat dan regulasi yang ada," ucap Encep Hidayat.

Baca Juga: Palestina Beberkan Penyebab Serangan Israel yang Disebut Nakba, Diperingati Setiap Tanggal 15 Mei Sejak 1948

Sebelumnya, Encep Hidayat mengimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal.

Zakat tersebut akan segera didistribusikan kepada penerima zakat atau mustahik.

Menurutnya, besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan bersama MUI dan Pemkot Depok, yaitu Rp37.500 per jiwa atau 3,5 liter beras, seusai kaidah fikih.

Menurut dia fikih menganjurkan zakat dibayar sebelum salat Idul Fitri atau setelah salat Subuh. Tetapi, nanti persoalannya dengan administrasi.

Baca Juga: Cek Fakta: untuk Menerkam Orang Salat, Seekor Anjing Zionis Dikabarkan Dilatih Secara Khusus, Simak Faktanya

Maka dari itu, pihaknya mengimbau, meski ada ketentuan seperti itu, masyarakat diharap bisa membayar sebelum ketentuan itu, dengan pertimbangan harus segera dibagikan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x