BPUM Tahap 2 Depok Dibuka hingga 24 Juni 2021, Simak Link, Syarat, dan Cara Daftar Berikut

- 29 Mei 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR DEPOK – Program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 dibuka Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hingga 24 Juni 2021 yang bisa Anda dapatkan informasi lengkap seputar link, syarat dan cara daftar berikut.

"Untuk pendaftaran tahap keduanya (BPUM 2021) dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link bit.ly/bpumdepok2021," tutur Mohammad Fitriawan pada Jumat 28 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depokcom dari situs resmi Pemkot Depok.

Selanjutnya, ia menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga Depok bila ingin mendapat BPUM 2021 tahap 2.

Baca Juga: Kata Roy Suryo Usai Pegawai KPK Berdedikasi Disingkirkan: Maka yang Bergembira Ria adalah Harun Masiku

Menurutnya, syarat untuk mendapatkan BPUM tahap 2 tahun 2021, di antaranya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

"Selain itu, juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujarnya.

Adapun berkas yang dibutuhkan untuk memperoleh BPUM tahap 2 tahun 2021 antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Klik banpresbpum.id untuk Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3, Cara Mudah Hanya Gunakan NIK KTP

Selanjutnya, berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan BPUM tahap 2 tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih terus membuka pengajuan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.

Bantuan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro agar mampu bangkit dari kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Link yang Diklaim Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Tahap 3, Simak Faktanya

Kemenkop UKM telah menargetkan penerima BPUM 2021 mencapai 12,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Hingga awal Mei 2021, tercatat Kemenkop UKM telah menyalurkan BPUM Rp1,2 juta kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro dari target awal 9,8 juta penerima.

Dengan masih tersisanya kuota penerima BPUM 2021, maka pelaku usaha mikro masih berpeluang untuk mendapatkan BPUM 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah