PR DEPOK – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok kembali membuka pendaftaran online tahap 2 BPUM 2021.
Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan menjelaskan, pembukaan pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 Kota Depok secara online, akan dibuka hingga 24 Juni 2021.
"Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021," tutur Mohammad Fitriawan, Jumat, 28 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.
Baca Juga: Memes Prameswari Akui Kerap Dibully dan Ancaman Netizen Gara-gara Diisukan Memacari Billy Syahputra
Mohammad Fitriawan menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM 2021.
Di antaranya, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
"Selain itu, juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujar Mohammad Fitriawan.
Sementara berkas pendaftaran yang dibutuhkan antara lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Bangun Rumah sudah Empat Bulan Lebih Belum Selesai, Atta Halilintar: Ada Pekerja yang Kesurupan