PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih terus membuka pengajuan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.
Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro agar mampu bangkit dari kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Kemenkop UKM telah menargetkan penerima BPUM 2021 mencapai 12,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.
Hingga awal Mei 2021, BPUM telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro dari target awal 9,8 juta penerima.
Dengan masih tersisanya kuota penerima BPUM 2021, maka pelaku usaha mikro masih berpeluang untuk mendapatkan BPUM 2021.
Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha.
Untuk mendapatkan BPUM 2021, pelaku usaha mikro harus melakukan pengajuan terlebih dahulu.