PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang telah melakukan pengajuan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021, sudah dapat melakukan pencairan bantuan UMKM tersebut di bank BRI.
Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan diri telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.
Pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Pihak Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) menyampaikan, bahwa hingga awal Mei 2021, BPUM telah disalurkan kepada 8,6 juta penerima dari target awal 9,8 juta orang.
Dengan demikian, pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar dan belum mendapatkan BPUM 2021, berpeluang untuk lolos dan mendapatkan BPUM 2021 karena masih adanya sisa kuota penerima yang belum tersalurkan.
Saat ini, BPUM 2021 telah memasuki penyaluran untuk tahap tiga.
Bagi pelaku usaha mikro yang sebelum telah melakukan pendaftaran BPUM 2021, bisa melakukan pengecekan apakah lolos menjadi penerima BPUM 2021 tahap tiga secara online melalui E-Form yang disediakan oleh pihak BRI.
Baca Juga: Tertipu Proyek Pengadaan Bansos Rp60 Miliar, Lady Marsella Layangkan Laporan ke Polda Metro Jaya