PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021, bisa segera melakukan pencairan bantuan tersebut di bank BNI.
Namun, sebelum melakukan pencairan BPUM 2021, pelaku usaha mikro harus memastikan terlebih dahulu apakah lolos dan berhak mendapatkan BPUM 2021.
Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang bisa digunakan untuk tambahan modal usaha.
Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM BRI Tahap 3 2021 untuk Cairkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta
Untuk diketahui, saat ini BPUM 2021 telah memasuki penyaluran tahap tiga.
Hingga awal Mei 2021, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan BPUM 2021 kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro dari target awal penyaluran 9,8 juta penerima.
Dengan masih tersisanya kuota penerima BPUM 2021 yang belum tersalurkan, maka pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran dan belum mendapatkan bantuan, masih berpeluang untuk mendapatkan BPUM 2021.
Pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM 2021, bisa melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak menerima BPUM 2021 secara online melalui website yang disediakan BNI dengan alamat domain banpresbpum.id.