Lalu, usai memberikan data secara online, berkas pendaftaran diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.
Untuk lebih jelasnya mengenai cara pendaftaran BPUM Kota Depok, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar BPUM Kota Depok.***