Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini dapat ketik sendiri dan kemudian dicetak.
Namun, pelaku usaha mikro juga bisa mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui link berikut.
LINK UNDUH SPTJM >>> KLIK DI SINI
Selanjutnya, pelaku usaha mikro Kota Depok bisa melakukan pendaftar BPUM 2021 Kota Depok secara online melalui https://bit.ly/bpumdepok2021.
Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar online tahap 2 BPUM 2021 Kota Depok.
Baca Juga: Talak Nadya Mustika Sebulan Setelah Menikah, Rizki DA: Itu Pihak Keluarga Istri yang Minta
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 Kota Depok, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via website melalui link https://dkum.depok.go.id/Home/hubungi.