Cara Daftar BLT UMKM 2021 secara Online untuk Pelaku Usaha Mikro Kota Depok

- 4 Juni 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /Pixabay/200degrees.

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) secara online.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok membuka kembali pendaftaran BLT UMKM tahap 2 secara online hingga 24 Juni 2021.

"Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021," tutur Kepala DkUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan, Jumat, 28 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Baca Juga: Tak Ada Kuota Jemaah Haji bagi Indonesia, HNW Minta Jokowi Lakukan Diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi

Untuk diketahui, BLT UMKM akan terus dibuka oleh pemerintah hingga 31 Agustus 2021.

Dengan begitu, masyarakat pelaku usaha mikro masih berpeluang mendapatkan bantuan tersebut.

Besaran bantuan yang diberikan melalui BLT UMKM mencapai Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro Kota Depok yang ingin mendaftar BLT UMKM 2021, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 4 Juni 2021: 50.202 Positif, 48.008 Sembuh, 962 Meninggal Dunia

Adapun syarat daftar BLT UMKM 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar

1. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM atau BPUM.

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Sebut Pembatalan Haji 2021 Timbulkan Banyak Pertanyaan, Haikal Hassan: Apa karena Dananya Dipaksa Dipakai?

Selain syarat tersebut, terdapat pula syarat berkas yang harus disiapkan pelaku usaha mikro untuk melakukan pendaftaran BPUM Kota Depok.

Syarat Berkas Pendaftaran

1. Fotokopi KTP

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Jika belum memiliki NIB, bisa membuatnya secara online. Untuk lebih jelasnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM online.

Baca Juga: Pertanyakan Alasan Pemerintah Soal Pembatalan Haji 2021, Shamsi Ali: Kenapa?

4. Foto usaha.

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Jika belum memiliki SPTJM, bisa membuatnya sendiri atau mengunduhnya. Untuk lebih jelasnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang contoh SPTJM Kota Depok.

Jika syarat berkas pendaftaran sudah siap, maka bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021 Kota Depok dengan cara berikut.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id Juni 2021 dan Simak Cara Mudah Pencairannya

Pendaftaran BLT UMKM 2021 Online Kota Depok

1. Akses https://bit.ly/bpumdepok2021.

2. Pastikan Anda telah terhubung dengan akun Gmail.

3. Kemudian, isi formulir sesuai dengan kolom yang diminta.

4. Jangan sampai terlewat untuk mengunggah foto KTP, foto KK, foto NIB, foto SPTJM, serta foto usaha Anda.

5. Jika sudah memastikan semua kolom telah diisi dengan benar, maka selanjutnya klik tombol “Kirim”.

Baca Juga: Sinopsis Allied, Kisah Sepasang Kekasih yang Harus Diuji oleh Tekanan Perang Dunia II

Dengan begitu, pendaftaran BLT UMKM 2021 Kota Depok telah selesai Anda lakukan.

Anda tinggal menunggu pengumuman apakah lolos dan berhak menjadi penerima BLT UMKM 2021.

Pengecekan pengumuman dapat dilakukan secara online melalui E-Form BRI atau banpresbpum.id.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek penerima BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Hoaks Indonesia Tak Dapat Kuota Haji, Gus Umar: Keterlaluan Sufmi Dasco, Kasihan Menag Dihajar Kanan Kiri

Layanan Pengaduan BLT UMKM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UMKM 2021 Kota Depok, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via wesbite melalui link https://dkum.depok.go.id/Home/hubungi.

2. Via email ke alamat [email protected].

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id dan Daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Bulan Juni 2021

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Pemkot Depok ANTARA DKUM Kota Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x