Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17, Segera Ditutup Hari Ini

- 7 Juni 2021, 14:19 WIB
 Ilustrasi Program Kartu Prakerja.
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. /Tangkapan layar prakerja.go.id,

PR DEPOK – Penutupan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 dilakukan pada 7 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja melalui akun media sosial resminya.

Masyarakat yang berminat untuk mendapatkan bantuan Kartu Prakerja gelombang 17 bisa segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.

Baca Juga: Penghina DPR-Presiden Terancam 2 hingga 4,5 Tahun Penjara, Gde: Bohongi dan Bodohi Rakyat Apa Hukumnya?

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 dibuka untuk kuota terbatas sebanyak 44.000 peserta.

Melalui program Kartu Prakerja gelombang 17, masyarakat yang lolos menjadi peserta akan mendapatkan bantuan uang insentif senilai Rp2,4 juta yang akan disalurkan dalam 4 kali pencairan, dengan masing-masing pencairan sebesar Rp600.000.

Peserta juga bisa mendapatkan uang tambahan sebesar Rp150.000 yang didapatkan setelah melakukan 3 kali survei dari manajemen Kartu Prakerja.

Selain uang tunai, peserta juga mendapatkan uang senilai Rp1 juta. Namun, uang ini tidak bisa dicairkan, dan khusus untuk membeli pelatihan yang ada di program Kartu Prakerja gelombang 17.

Baca Juga: Sentil Elite Politik Sibuk Buru Tahta 2024 Saat Rakyat Terseok-seok, Adhie Massardi: Ini Manusia atau Monster?

Total, peserta Kartu Prakerja gelombang 17 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta.

Uang tunai dan pelatihan tersebut, tentu akan berguna untuk peserta Kartu Prakerja gelombang 17, guna bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 saat ini.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 17, bisa menyimak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 17 sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Update Data Diri Kartu Prakerja untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17

Syarat Peserta Kartu Prakerja Gelombang 17

1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau Gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Sebut Rakyat Sudah Sulit Percaya Dana Haji Aman, Musni Umar: Perkataan dan Perbuatan Kerap Bertolak Belakang

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Baca Juga: Terima Hasil Pemeriksaan Penyakit Autoimunnya, Ashanty Kaget Ada Penyakit Lain

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

2. Buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Lalu, lakukan verifikasi email.

5. Setelah verifikasi email berhasil, selanjutnya melakukan update data diri.

Baca Juga: Cara Verifikasi Email Kartu Prakerja Gelombang 17, Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

6. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan foto KTP dengan ukuran 2MB dan format JPG/PNG.

7. Setelah update data diri dan akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

8. Setelah selesai ikuti Tes dan Kemampuan Dasar, lalu klik “Gabung” Gelombang 17.

9. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS, atau melalui laman dashboard akun Kartu Prakerja Anda.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 Juni 2021: Nino Ingin Ambil Hak Asuh Reyna, Al dan Andin Cari Cara Lain

Catatan Penting

1. Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, wajib menggunakan nama dan data pribadi sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.

2. Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

3. Dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.

Baca Juga: Hari Ini, EXO akan Rilis Album Terbaru 'Don't Fight The Feeling' Pukul 6 Sore KST, dengan Video Musiknya

4. Pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Manajemen Pelaksana tidak memungut biaya pendaftaran kepada calon peserta program Kartu Prakerja.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x