Alasan Lurah di Depok Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Polisi: karena Undangannya Tersebar Duluan

- 7 Juli 2021, 15:32 WIB
Polres Metro Depok ungkap alasan lurah berinisial S di Depok yang gelar hajatan di masa PPKM Darurat.
Polres Metro Depok ungkap alasan lurah berinisial S di Depok yang gelar hajatan di masa PPKM Darurat. /Dok. PMJ News.

"Dalam aturan juga disebutkan, acara seperti ini tidak boleh digelar dengan adanya prasmanan sera maksimal dihadiri 30 orang saja," katanya.

"Tapi faktanya, didatangi lebih dari 300 orang dan ada prasmanan juga," tutur Imran menambahkan.

Baca Juga: Demi Menjaga Pohon Mangga dari Jepang, Pasangan Suami Istri Ini Sewa 4 Pengawal dan 6 Anjing

Sebelumnya ramai dikabarkan ada seorang lurah di Depok menggelar acara hajatan di masa PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Kabarnya, hajatan tersebut digelar di Gang Hj Syuair RT 1 RW 2 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Di sisi lain, pemerintah sudah menetapkan peraturan untuk mengadakan pesta pernikahan di tengah masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Luhut Minta Tak Komentari Soal Penanganan Covid-19, Rocky: Curangnya Negara, Pelit Tapi Orang Ngomel Dilarang

Adapun aturannya adalah resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah