"Dalam aturan juga disebutkan, acara seperti ini tidak boleh digelar dengan adanya prasmanan sera maksimal dihadiri 30 orang saja," katanya.
"Tapi faktanya, didatangi lebih dari 300 orang dan ada prasmanan juga," tutur Imran menambahkan.
Baca Juga: Demi Menjaga Pohon Mangga dari Jepang, Pasangan Suami Istri Ini Sewa 4 Pengawal dan 6 Anjing
Sebelumnya ramai dikabarkan ada seorang lurah di Depok menggelar acara hajatan di masa PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Kabarnya, hajatan tersebut digelar di Gang Hj Syuair RT 1 RW 2 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Di sisi lain, pemerintah sudah menetapkan peraturan untuk mengadakan pesta pernikahan di tengah masa pemberlakuan PPKM Darurat.
Adapun aturannya adalah resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).***