Dedi Mulyadi Bantu Bayar Denda Pedagang yang Langgar PPKM Darurat, Uang Rp15 Juta Dititip ke Pengadilan Negeri

- 15 Juli 2021, 17:15 WIB
Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi /Dok/Pikiran Rakyat

Adapun ia menjelaskan beberapa hal terkait niatnya membantu para pedagang yang terkena denda karena melanggar aturan PPKM.

Ia mengatakan, pedagang kecil yang terkena denda pelanggaran PPKM Darurat pasti bisa menjadi problem sosial yang baru bagi mereka.

Alasannya, karena pada masa sulit seperti ini, mereka akan bingung membayar denda karena pelanggaran.

Belum lagi kenyataan para pedagang juga harus menambah ongkos pulang atau pergi ke Kejaksaan atau Pengadilan.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat Disebut Bukan Tidak Mungkin, Satgas Covid-19 Ungkap Alasan Berikut

Bahkan, yang paling mengkhawatirkan ialah usaha mereka bisa terancam lantaran modal dipakai untuk membayar denda.

"Selain itu, karena harus bayar denda, mereka juga akan bingung melanjutkan usahanya karena modalnya sebagian dipakai membayar denda," kata Dedi.

Apalagi bagi pedagang kecil, jangankan membayar denda, untuk membiayai kehidupan sehari-hari saja mereka akan kesulitan. Atas hal itulah Dedi mengaku berinisiatif membantu uang denda bagi pedagang kecil yang melanggar.

"Jadi saya datangi PN (Pengadilan Negeri) Purwakarta, menitipkan uang jaminan bagi para pelanggar, terutama masyarakat dan pedagang kecil," katanya.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat Disebut Bukan Tidak Mungkin, Satgas Covid-19 Ungkap Alasan Berikut

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x