PR DEPOK – Kota Depok kini telah memasuki hari ke-2 masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Situasi Jl. Margonda dekat Bina Sarana Informasi (BSI) arah DKI Jakarta pada Jumat, 23 Juli 2021 sore hari terpantau ramai lancar.
Berdasarkan pantauan Pikiranrakyat-Depok.com pada sekira pukul 16.30 WIB, terlihat hanya ada pembatas jalan berwarna oranye yang membujur panjang di tengah jalan dan tidak ada satu pun aparat.
Baca Juga: Syed Saddiq, Mantan Menteri Termuda Malaysia Didakwa Lakukan Korupsi Dana Partai
Adapun pembatas jalan tersebut sebagai pemisah antara jalan yang mengarah ke DKI Jakarta dengan putaran balik di arah Kelapa Dua.
Salah satu penjual rokok yang berjualan di dekat lokasi penyekatan menjelaskan, penyekatan ke arah DKI Jakarta selesai pada sekira pukul 10.00 WIB.
“Iya tadi kelar jam 10.00 WIB,” tutur penjual rokok yang enggan disebut namanya itu kepada wartawan.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Alasan Wijnaldum 'Khianati' Barcelona dan Pilih Gabung PSG
Sebelumnya, Kasat Lantas PolresTro Depok, AKBP Andi M. Indra menerangkan bahwa pihaknya beserta gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP melaksanakan penyekatan pada pukul 8.00 WIB.
Dengan diperpanjangnya PPKM Darurat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengganti istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 3 dan 4.
Adapun penggantian istilah penyekatan menjadi PPKM Level 3 dan 4 tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tito Karnavian pun menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM Level 3 dan 4.
Sekadar informasi, Kota Depok termasuk dalam Wilayah PPKM Level 4 di Provinsi Jawa Barat.
Untuk diketahui, persentase WFH sektor non-esensial 100 persen dan WFO sektor esensial 25 hingga 50 persen.
Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 3 Episode 8, Misi Apa yang Direncanakan Cheon Seo Jin kepada Shim Su-Ryeon?
Selain itu, persentase WFO sektor kritikal 100 persen dan 25 persen melalui administrasi.***