Pemkot Depok Imbau Warga Tak Gelar Perlombaan 17 Agustus, Moh Idris: Semarak Pasang Bendera RI dan Umbul-umbul

- 3 Agustus 2021, 09:06 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Wali Kota Depok Mohammad Idris. /Feru Lantara/Antara

PR DEPOK - Masyarakat Kota Depok diberi imbauan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat agar tidak menggelar perlombaan 17 Agustusan.

Pasalnya perlombaan 17 Agustusan tersebut melibatkan banyak orang, dan berkerumun, sehingga disarankan untuk melaksanakan kegiatan secara virtual untuk menekan penyebaran Covid-19.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI KE-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Baca Juga: Hari Terakhir PPKM Level 4, Harga Bahan Pangan Pasar Cisalak Depok Relatif Stabil

Diterbitkannya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021, tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.

Sejumlah imbauan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, antara lain menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan pemasangan bendera RI di lingkungan tempat tinggal mulai 1 hingga 31 Agustus 2021.

Imbauan juga diberikan untuk lingkungan gedung atau perkantoran pemerintahan dan swasta, serta tempat strategis lain.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga Tanggal 9 Agustus 2021, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

Imbauan itu antara lain, agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya yang dilakukan serentak pada Agustus 2021.

Tak hanya itu, juga mengimplementasikan terkait logo dan desain turunan HUT ke-76 RI melalui berbagai media, antara lain desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada televisi dan online, dekorasi bangunan, kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas. Lalu, produk souvenir, merchandise, media cetak dan elektronik dan lain-lain.

"Untuk penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekertariat Negara www.segneg.com," ujar Mohammad Idris di Depok, pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Atta Halilintar Akui Lebih Suka Istrinya Dandan, Aurel Hermansyah: Nggak Suka Aku Apa Adanya?

Diinformasikan juga mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat mulai dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id), seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021.

Rangkaian upacara tersebut diiringi dengan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dihadirkan secara digital.

Pada 16 Agustus 2021 mendatang, masyarakat disarankan untuk mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa, yaitu seperti televisi, radio dan media online.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x