Presiden Jokowi Setujui Aturan Wakil Menteri Dapat Pesangon Rp580 Juta

- 30 Agustus 2021, 15:44 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden

PR DEPOK – Pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo baru saja menandatangai Perpres Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Wakil Menteri pada 19 Agustus 2021 lalu.

Aturan tersebut merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada wakil menteri dalam kabinet kerjanya.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa wakil menteri yang berhenti atau telah menyelesaikan masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan atau pesangon.

Baca Juga: Serangan Pesawat Tak Berawak AS ke ISIS-K, 9 Orang Termasuk 6 Anak Afghanistan Tewas

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 30 Agustus 2021 menurut informasi, uang yang akan diberikan kepada wakil menteri tersebut berjumlah Rp580.454.000.

Jumlah tersebut diberikan untuk satu periode jabatan wakil menteri seperti tertulis dalam pasal 8 ayat 2 dalam Perpres yang berbunyi:

Uang penghargaan bagi wakil menteri yang berhenti atau telah menyelesaikan masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan layaknya pesangon

Besaran jumlah yang akan diterima oleh wakil menteri tersebut mengacu pada berapa lama dia menjabat.

Terkait dengan pesangon tersebut, wakil menteri yang menjabat selama satu tahun, maka akan mendapatkan 20 persen dari jumlah tersebut.

Baca Juga: PTM Mulai Dilakukan, Disdik Jakarta Timur akan Lakukan Evaluasi Usai Dua Bulan Diberlakukan

Sedangkan untuk wakil menteri yang menjabat selama dua tahun akan mendapatkan 40 persen.

Untuk yang menjabat selama tiga tahun sebesar 60 persen, untuk masa jabatan empat tahun sebesar 80 persen dan yang menjabat selama lima tahun mendapat totoal 100 persen.

Meski begitu, uang penghargaan tersebut tidak serta merta diberikan begitu saja.

Uang tersebut akan diberikan jika wakil menteri yang bersangkutan telah selesai masa jabatannya sebelum aturan itu dikeluarkan oleh pemerintah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x