PR DEPOK - Mantan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah baru-baru ini menyoroti hasil putusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait pelanggaran kode etik.
Dalam keterangan tertulisnya, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Lili Pintauli Siregar telah terbukti melanggar kode etik.
Terdapat dua hal yang membuat Lili Pintauli Siregar dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Kemudian yang kedua, Lili Pintauli Siregar terbukti berhubungan langsung dengan pihak pemilik perkara, yang ditangai lembaga KPK yaitu Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.
"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi; 2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," kata Febri Diansyah.
Alih-alih mendapat hukuman yang berat, Lili Pintauli Siregar hanya dihukum dengan potongan gaji, yang tak seberapa.
Keputusan itu pun lantas membuat Febri Diansyah heran dan menilai kejadian tersebut sebagai hal yang menyedihkan.