Wakil Ketua KPK Hanya Dihukum Potong Gaji Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Febri Diansyah: Menyedihkan!

- 30 Agustus 2021, 14:09 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. /ANTARA FOTO/

Sebab ia tampak menilai hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK tersebut.

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Senin, 30 Agustus 2021.

Cuitan Febri Diansyah.
Cuitan Febri Diansyah.

Kemudian, Febri Diansyah pun menjelaskan bahwa sebenarnya pihak Dewas KPK sangat bisa memberikan hukuman yang berat, kepada Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Usai Banding, Refly: Sekali Lagi, Irasionalitas Hukum Dipraktekkan

Apabila merujuk pada Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2002, pimpinan KPK bisa juga diminta untuk mundur dari jabatannya di KPK.

Akan tetapi, Febri Diansyah menyayangkan sanksi tersebut tidak diberikan Dewas KPK kepada Lili Pintauli Siregar.

Hal itu lalu membuatnya tampak hilang harapan pada lembaga KPK saat ini.

"Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK," ujar Febri Diansyah menambahkan.

Baca Juga: Meski Tak Alami Gejala Serius, 6 Tindakan Berikut Harus Segera Dilakukan Usai Dinyatakan Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x