Sebab ia tampak menilai hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK tersebut.
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Senin, 30 Agustus 2021.
Kemudian, Febri Diansyah pun menjelaskan bahwa sebenarnya pihak Dewas KPK sangat bisa memberikan hukuman yang berat, kepada Lili Pintauli Siregar.
Apabila merujuk pada Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2002, pimpinan KPK bisa juga diminta untuk mundur dari jabatannya di KPK.
Akan tetapi, Febri Diansyah menyayangkan sanksi tersebut tidak diberikan Dewas KPK kepada Lili Pintauli Siregar.
Hal itu lalu membuatnya tampak hilang harapan pada lembaga KPK saat ini.
"Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK," ujar Febri Diansyah menambahkan.