PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini telah memberi izin kepada anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk masuk ke dalam mal.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, kebijakan itu berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 443 tahun 2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Diketahui, surat tersebut telah ditandatangani pada 5 Oktober 2021 lalu dan telah diberlakukan di wilayah Kota Depok.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif Prakerja Rp2,4 Juta untuk Peserta yang Lolos Seleksi Kartu Prakerja
Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam aturan yang baru diterbitkannya itu mengatakan bahwa meski anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh memasuki mal namun mereka tetap dilarang masuk ke bioskop.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun, diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan atau mall, dilarang masuk bioskop," katanya dalam aturan tersebut.
Dalam kebijakan itu, Mohammad Idris juga menekankan bahwa anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tuanya apabila masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Selain itu, mereka tidak diperbolehkan bermain di area mal karena semua belum diizinkan buka.