"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall ditutu[p," lanjutnya.
Apabila aturan tersebut dilanggar, Mohammad Idris menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi administratif hingga penutupan lokasi.
Baca Juga: Anang Hermansyah Tak Pernah Marahi Aurel, Ashanty Sebut Suaminya Pencitraan
"Untuk setiap yang tidak melaksanakan ketentuan, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya dalam SK Wali Kota tersebut.***