"Ini menegaskan tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Seperti diketahui jaminan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan HAM," ujar Syamsul Alam.
Lebih lanjut, Syamsul Alam menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bertahan di lokasi penyegelan tersebut.
Syamsul mengatakan dalam SKB 3 Menteri yang dilarang, ialah penyebaran paham oleh jemaat Ahmadiyah, maksudnya yakni orang-orang yang sudah memiliki keyakinan.
Menurutnya, selama 10 tahun jemaat Ahmadiyah tunduk pada SKB 3 Menteri dengan tidak melakukan hal tersebut.***