Terapkan SKB 3 Menteri, Satpol PP Kota Depok Segel Sekretariat Ahmadiyah, Jemaat: Intoleransi Pemkot Depok

- 23 Oktober 2021, 09:43 WIB
Satpol PP Kota Depok segel Sekretariat Ahmadiyah.
Satpol PP Kota Depok segel Sekretariat Ahmadiyah. /ANTARA/HO-Satpol PP Depok.

"Ini menegaskan tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Seperti diketahui jaminan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan HAM," ujar Syamsul Alam.

Baca Juga: Viral Video Pria Kritik Keras Anies Baswedan, Gus Umar: kayak Bukan Warga DKI, Kenapa Bukan Daerahnya Dikritik

Lebih lanjut, Syamsul Alam menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bertahan di lokasi penyegelan tersebut.

Syamsul mengatakan dalam SKB 3 Menteri yang dilarang, ialah penyebaran paham oleh jemaat Ahmadiyah, maksudnya yakni orang-orang yang sudah memiliki keyakinan.

Menurutnya, selama 10 tahun jemaat Ahmadiyah tunduk pada SKB 3 Menteri dengan tidak melakukan hal tersebut.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x