Terapkan SKB 3 Menteri, Satpol PP Kota Depok Segel Sekretariat Ahmadiyah, Jemaat: Intoleransi Pemkot Depok

- 23 Oktober 2021, 09:43 WIB
Satpol PP Kota Depok segel Sekretariat Ahmadiyah.
Satpol PP Kota Depok segel Sekretariat Ahmadiyah. /ANTARA/HO-Satpol PP Depok.

PR DEPOK - Sekretariat Ahmadiyah kembali disegel oleh Satpol PP Kota Depok, yang berada di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Sawangan, Jawa Barat.

Penyegelan Sekretariat Ahmadiyah ini berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di daerah setempat.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok M. Taufiq menjelaskan ketentuan tersebut di Depok, pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: KPK Panggil 3 Pimpinan DPRA Atas Dugaan Adanya Maling Uang Rakyat

Maka dari itu, karena sudah disegel, Taufiq meminta kepada jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan segala aktivitas mereka.

"Tim pengawasan sudah dibentuk, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka," kata M. Taufiq, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun sementara itu kuasa hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok, Daniel Sucahyadi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah tersebut.

Baca Juga: Han So Hee Memukau Jadi Wanita Tangguh dan Berani di Drama 'My Name': Saya Tak Lihat Akting Sebagai Permainan

"Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata M Taufiq.

Pendamping jemaat Ahmadiyah Syamsul Alam Agus turut menanggapi terkait penyegelan Sekretariat Ahmadiyah tersebut. Ia mempertanyakan substansi dari penyegelan.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x