"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Pihak OJK menjelaskan jika OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.
Platform pembayaran OVO adalah dompet elekronik dibawah pengawasan Bank Indonesia.
"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar.***