Perpanjang SIM Kini Bisa Melalui HP, Berikut Panduan dan Tata Caranya

- 15 November 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PMJ News

PR DEPOK – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM kini tidak harus datang ke SATPAS. Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui HP.

Anda hanya perlu masuk ke layanan SIM Nasional Presisi atau SINAR yang belum lama ini diluncurkan Korlantas Polri.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI bernama SINAR ini diluncurkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: 5 Hal Tentang Zodiak Taurus yang Harus Kamu Ketahui

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Digital Korlantas:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x