Perpanjang SIM Kini Bisa Melalui HP, Berikut Panduan dan Tata Caranya

- 15 November 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PMJ News

5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Sebagai catatan, aplikasi digital ini tidak bisa menerima layanan bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah