Perpanjang SIM Kini Bisa Melalui HP, Berikut Panduan dan Tata Caranya

- 15 November 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PMJ News

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Baca Juga: Meski Ada Ancaman Sanksi dari Amerika Serikat, Rusia Kabarnya Mulai Memasok Rudal ke India

8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka
website tersebut di browser handphone Anda.

9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

11. Pilih SATPAS penerbit

12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah