Sementara itu, pengetatan di wilayah Kota Depok akan dilakukan di gereja atau tempat yang difungsikan untuk perayaan Natal.
Pengetatan juga dilakukan di sejumlah tempat perbelanjaan, tempat wisata, hingga tempat hiburan lainnya.
Baca Juga: Sesuai Inmendagri, Ridwan Kamil Tutup Alun-alun dan Ruang Publik: Selama Menjelang Tahun Baru
Fasilitas umum yang digunakan tempat berkumpul warga dan berpotensi menimbulkan kerumunan juga akan dilakukan pengetatan.***